1.
Transaksi Bank
a.
Pengambilan
dan Transfer uang yang harus mendapatkan persetujuan dari :
1. Ketua KOPSIKIES
2. Wakil Ketua KOPSIKIES
3. Bendahara 1 (satu) KOPSIKIES
b.
Setiap
terjadinya pergantian personel dari 3 (tiga) jabatan diatas maka pengurus harus
segera mengganti daftar nama kuasa di Bank
c.
Diperbolehkan
transfer ke anggota melalui ATM, e-Banking, atau m-Bangking.
d.
Ditunjuk
1 (satu) orang untuk pengambilan uang ke Bank dan melalui administrasi :
1. Mengajukan Surat Perjalanan Dinas
(SPD) ke Bank
2. Transportasi bisa menggunakan
mobil dinas perusahaan
3. Mendapat pengawalan
2.
Seragam KOPSIKIES
1.
Seragam Batik dilakukan setiap periode dan
diberikan kepada :
a. Pengurus
b. BPK
c. Penasehat Per Periode
d. Pelindung
3.
Tunjangan Hari Raya (THR)
1.
THR
diberikan kepada :
a. Pengurus
b. BPK
c. Penasehat
d. Pegawai
2.
Besar
THR disesuaikan dengan masa kerja dan dihitung secara Proporsional
4.
Bingkisan Lebaran
a.
Bingkisan
Lebaran diberikan kepada :
1.
Anggota,
Non Anggota Dan Pengurus KOPSIKIES sesuai kebijakan pengurus KOPSIKIES
2.
Pegawai
KOPSIKIES
b.
Bingkisan
Lebaran berupa :
1.
Bingkisan
lebaran dapat berupa barang / sembako sesuai kebijakan pengurus KOPSIKIES
2.
Pemberian
bingkisan adalah kebijakan dan pemberian bingkisan disesuaikan kondisi
(Pemberian Bingkisan bisa diadakan atau ditiadakan)
5.
Kegiatan Koperasi
1.
Training
/ Pendidikan :
a. Biaya ditanggung oleh KOPSIKIES
b. Uang saku Rp 50.000,- / hari
c. Uang transportasi (sesuai
kebutuhan) ditanggung oleh KOPSIKIES
2.
Rapat
Pengurus dan Rapat Anggota Tahunan :
Besar uang transportasi di atur
sebagai berikut :
a.
Kendaraan pribadi Rp 15.000,- / hari
b.
Kendaraan
Umum diganti penuh
c.
Mendapatkan Konsumsi Seperti Makan, Snack,
Soft Drink dan Rokok
3.
Over
Time / Lembur
a.
Status
Over Time / lembur pengurus bukan Over Time / lembur Perusahaan
b.
Dilakukan
di Pabrik / Perusahaan (PT. Inti Everspring Indonesia)
c.
Gaji
Over Time / lembur Rp 100.000,- /8 jam
d.
Harus
ada Surat Perintah Lembur (SPL)
RANCANGAN ATURAN BIDANG USAHA KOPERASI
1. Peraturan
Seksi-Seksi Operasional KOPSIKIES
1.
Seksi Kantin
a.
Mengawasi
petugas kantin
b.
Menjaga
kelancaran kegiatan kantin
c.
Mengembangkan
kegiatan kantin untuk kepuasan konsumen dan kemajuan KOPSIKIES
d.
Membuat
laporan pembelian bahan baku, penjualan dan keuntungan kantin
e.
Meninventarisir
barang-barang dan peralatan milik KOPSIKIES di kantin
f.
Mempunyai
hak mengajukan penambahan modal usaha
g.
Semua
pembelian peralatan / Aset KOPSIKIES harus mendapatkan persetujuan seksi kantin
dan ketua KOPSIKES
h.
Membuat
daftar menu makanan / masakan
i.
Mengontrol
dan menjaga kualitas masakan / makanan
j.
Mengawasi
dan menjaga kesesuaian daftar menu dengan realisasi masakan / makanan
1. 1
Petugas
Kantin
a.
Petugas
kantin terdiri dari Maksimal 5 (lima) orang yaitu :
1.
1
(satu) Orang koki
2.
3
(tiga) Orang pembantu KOKI
3.
1
(satu) Orang petugas laki-laki untuk Pelayanan kantin shift III
b.
Tugas-tugas
:
1.
Menyediakan
makanan sesuai pesanan / daftar menu
2.
Menjaga
dan merawat barang-barang / peralatan kantin
3.
Menjaga
kebersihan lingkungan kantin
4.
Membuat
catatan pembelian bahan baku / belanja harian kantin
5.
Mencatat
pelanggan / konsumen yang sudah mengambil makanan (mengambil haknya)
6.
Menata
dan merapikan barang-barang kantin
7.
Melapor
kepada seksi kantin KOPSIKIES apabila daftar menu tidak terealasasi
8.
Memberikan
jaminan masakan selalu higienis / Menjaga kualitas masakan/makanan
1. 2
Pengadaan
Barang, Peralatan dan Pembelian Bahan Baku
1.
Mempunyai
minimal 3 (tiga) Vendor
2.
Ambil
1 (satu) Vendor yang dapat dipercaya
3.
Melakukan
Improvisasi untuk kemudahan dan kemajuan kantin
1. 3
Rekrutment
Karywan / Petugas Kantin
a.
Wanita
/ Laki-laki (Dewasa)
b.
Berpenampilan
menarik
c.
Menggunakan
jilbab (wanita)
d.
Tidak
menggunakan hubungan keluarga dengan karyawan / Petugas kantin atau Anggota
Koprasi seperti yang diatur di Perusahaan
2. Mini
Market / Toko
a.
Mengawai
Pegawai / Kasir Mini Market
b.
Menjaga
kelancaran mini market
c.
Mengembangkan
kegiatan mini market untuk kepuasan pelanggan dan kemajuan KOPSIKIES
d.
Menjaga
harga-harga barang dagangan tidak melebihi harga diluar mini market
e.
Membuat
laporan pembelian, penjualan, keuntungan dan pajak
f.
Menentukan
tanggal kadaluarsa barang dagangan makanan kemas non pabrikan
g.
Mempunyai
hak mengajukan tambahan modal usaha
2.1
Pagawai
/ Kasir Mini Market
Tugas-tugas
a.
Melayani
pelanggan yang membeli barang di Mini Market
b.
Menjaga
barang dagang dan peralatan Mini Market
c.
Menjaga
kebersihan Lingkungan Mini Market
d.
Memeriksa
barang dagangan yang kadaluarsa
e.
Menata
dan merapikan barang dagangan
f.
Membuat
laporan bulanan pembelian dan penjualan barang Mini Market
g.
Melaporkan
kepada seksi Mini Market apabila barang dagangan sudah limit Stok
2.2
Pengadaan
Barang
1.
Supplier
Non Anggota KOPSIKIES
a.
Usahakan
Supplier adalah Produsen
b.
Usahakan
Harga dibawah pasaran / Grosir
2.
Supplier
Harga dibawah pasarb / Grosir
a.
Mengisi
Formulir sebagai penyedia barang di Mini Market
b.
Harga
barang adalah harga dasar
c.
Tidak
ada bagi keuntungan Antara Mini Market dan Penyedian Barang
d.
Seksi
Mini Market berhak menolak apabila harga jual lebih tinggi dari harga pasar
e.
Bersedia
mengikuti peraturan / kebijakan KOPSIKIES
2.3
Rekrument
Karyawan / Kasir Mini Market
a.
Wanita
(Dewasa)
b.
Berpenampilan
menarik
c.
Menggunakan
Jilbab
d.
Tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan / petugas kantin atau Anggota
Koperasi seperti yang diatur di Perusahaan
3.
Seksi Simpan Pinjam
a.
Mengawasi
CashFlow keuangan KOPSIKIES
b.
Menjaga
kelancaran kegiatan simpan pinjam
c.
Mengembangkan
kegiatan simpan pinjam untuk kepuasan Anggota dan kemajuan KOPSIKIES
d.
Melayani
penyimpanan dan pinjaman uang
e.
Membuat
laporan simpan pinjam dan keuangan simpan pinjam
f.
Mempunyai
hak mengajukan penambahan modal usaha
g.
Bersama
dengan Pimpinan (Ketua) boleh mengambil kebijakan untuk hal-hal tertentu
(Improvisasi)
3.1
Pinjaman
Reguler
a.
Batas
Maksimal Pinjaman hingga Rp. 10.000.000,- / orang
b.
Dalam
1 (satu) bulan minimal 3 orang dan maksimal 6 (enam) orang peminjam sesuai cash
flow
c.
Jangka
waktu maksimal 24 bulan (24 kali Angsuran)
d.
Peminjam
harus mengisi formulir pinjaman dan mendapat persetujuan dari ketua KOPSIKIES
e.
Pinjaman
mendapat persetujuan Manajemen perusahaan (jika diperlukan)
f.
Selama
masa angsuran belum selesai maka Anggota / peminjam tidak dapat menggunakan
haknya lagi
g.
Tidak
dibenarkan menggunakan hak peminjam / anggota lainya
h.
Jenis
pinjaman ini adalah khusus anggota KOPSIKIES
i.
Jika
memungkinkan transfer bisa menggunakan e-Banking, ATM atau m-Banking
j.
Jasa
pinjaman sebesar 1% terhadap besar
pinjaman per Bulan (Flat)
k.
Sebelum
pinjaman lunas pengajuan pinjaman baru tidak bisa dimasukkan ke dalam antrian
l.
Pelunasan
pinjaman , pembayaran cicilan dilakukan sesuai dengan perjanjian dan jika
pelunasan lebih awal maka pengajuan pinjaman baru ada jeda 1 bulan ( Pelunasan
Sisa angsuran pokok tidak termasuk jasa pinjaman)
m. Bagi anggota koprasi, yang
mempunyai pinjaman melalui bank (BRI, atau bank lain melalui koprasi) tidak
boleh mengajukan pinjaman regular sebelum lunas
3.2
Pinjaman
Emergency
a.
Batas
maksimal pinjaman hingga Rp. 3.000.000,- / orang
b.
Dalam
1 (satu) bulan maksimal Rp. 20.000.000,- / bulan
c.
Jangka
waktu Maksimal 5 (lima) bulan (5 kali
angsuran)
d.
Peminjam
mendapat persetujuan Manajemen perusahaan (jika diperlukan)
e.
Selama
masa angsuran belum selesai maka peminjam / anggota tidak dapat menggunakan
haknya lagi
f.
Batas
waktu pencairan maksimal 1 (satu) minggu
g.
Tidak
dibenarkan peminjam menggunakan hak anggota lainnya
h.
Pinjaman
emergency ini khusus anggota KOPIKIES untuk keperluan mendesak
i.
Kriteria
Pinjaman Emergency : Medical Over Limit , Anggota keluarga sakit yang tidak di tanggung perusahaan,
Bencana alam.
j.
Jasa
pinjaman sebesar 1% terhadap besar pinjaman per
Bulan (Flat)
k.
Pelunasan
pinjaman , pembayaran cicilan dilakukan sesuai dengan perjanjian dan jika
pelunasan lebih awal maka pengajuan pinjaman baru ada jeda 1 bulan ( Pelunasan
Sisa angsuran pokok tidak termasuk jasa pinjaman)
l.
Pencairan
pinjaman Emergency pada hari selasa dan jumat pada hari kerja
3.3
Simpanan
Sukarela
a.
Mengisi
formulir simpanan
b.
Besar
simpanan ditentukan nasabah/anggota yang melakukan simpanan sukarela
c.
Setoran
simpanan dilakukan dengan pemotongan gaji
d.
Saldo
simpanan dapat dilihat di seksi simpan pinjam
e.
Pengambilan
uang simpan pinjam sukarela pada hari kerja dan mengisi formulir pengambilan
f.
Pencairan
pengambilan uang simpanan sukarela pada
hari selasa dan jumat pada hari kerja
3.4
Pinjaman
Toko / Barang
a.
Batas
maksimal pinjaman hingga Rp 2.500.000,- / orang
b.
Jangka
waktu maksimal 24 bulan (24 kali angsuran)
c.
Peminjam
harus mengisi formulir pinjaman dan mendapat persetujuan ketua KOPSIKIES
d.
Pinjaman
mendapat persetujuan Manajemen Perusahaan (jika diperlukan)
e.
Selama
masa angsuran belum selesai maka peminjam / anggota tidak dapat menggunakan
hanya lagi
f.
Tidak
dibenarkan menggunakan hak anggota lainnya
g.
Pinjaman
ini khusus anggota koperasi yang akan membeli barang (ex : bahan bangunan, dll)
h.
Jika
memungkinkan transfer bisa menggunakan e-Banking, m-Banking atau ATM
i.
Jasa
pinjaman sebesar 2% terhadap besar pinjaman per
Bulan (Flat)
Gini doooonk...
BalasHapusmasa iya dooonk :D
Hapus