UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa Koperasi ,baik
sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
a. bahwa
koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
b.
bahwa
pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
c. bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),dan pasal 33 Undang-undang Dasar
1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERSIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang
-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usahayang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN , ASAS ,DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 .
BAB III
FUNGSI , PERAN, DAN PRINSIP
KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran
Koperasi adalah:
17.
membangun
dan mengembangkan potesi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
18. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat ;
19. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional
dengan koperasi sebagai sokogurunya ;
(1) berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka;
b. pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis;
c. pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d. pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi ,maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama antar
Koperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian pertama
Syarat dan Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi
Skunder dibentuk sekurang -kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya
a.
daftar
nama pendiri;
b.
nama
dan tempat kedudukan ;
c.
maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan
mengenai keanggotaan ;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota ;
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan ;
g.
ketentuan
mengenai permodalan ;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya ;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha ;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi
memperoleh status badan hokum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah
.
Pasal 10
(1) Untuk
mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak ,alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu palng lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Kuputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang .
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota .
(2) Terhadap
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai
persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian
,dan perubahan Anggaran Dasar Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pasal 10,
pasal 11, dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 14
(1)
Untuk
keperluan pengembangan dan//atau efisiensi usaha ,satu Koperasi atau lebih
dapat:
a.
menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain ,atau
b.
bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru .
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuanRapat Anggota masing-masing
Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat
berbentuk koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
Pasal 18
(1) Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(4) Setiap
Anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar .
Pasal 20
(1) Setiap Anggota
mempunyai kewajiban:
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap Anggota
mempunyai hak:
a. menghadiri
,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilihdan/atau
dipilih menjadi aggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan
Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
organisasi Koperasi terdiri dari :
(1)
Rapat
Aggota;
(2)
Pengurus;
(3)
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(2) Rapat
Anggota dihadiri oleh aggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan :
(1)
Anggaran
Dasar ;
(2)
Kebijakan
umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
(3) pemilihan
,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas ;
(4)
rencana
kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan
laporan keuangan ;
(5)
pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya ;
(6)
pembagian
sisa hasil usaha ;
(7)
penggabungan
,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufa Kat.
(2) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah ,maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak .
(3) Dalam dilakukan
pemungutan suara ,setip anggota mempunyai hak satu suara .
(4) Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbagkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat anggota
dilakukan paling sedikit dalam 12 (satu) tahun.
(2) Rapat
anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaanya ditur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa Mempunyai wewenang yang dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan
Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(4) Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilh dan diangkat menjadi Anggota.
Pasal 30
(1) Pengurus
bertugas:
a. mengelola
Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan
rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja
Koperasi ;
c. menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d. mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang;
a. mewakili
Koperasi di dalam dan diluar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggunajawabnya dan keputusan Rappat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 32
(4)
Pengurus
Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(5) Dalam
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(6)
Pengelola
bertanggungjawab kepada Pengurus.
(7) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
dmaksud dalam pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,baik
bersama-sama,maupun sendiri-sendiri,menanggung kerugian yang di derita Koperasi
,karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di
samping penggantian kerugian tersebut,apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan ,tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku
Koperasi di tutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat
anggota tahunan ,Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
a.
pernitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.
keadaan
dan Koperasim serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan
sebagaimana yang dimaksud pasal 35 ditandatangani oleh semua Rapat Pengurus.
(2) Apabila
salah seorang Anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut ,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai Anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
b. membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya;
(2) Pengawas
berwenang :
a. meneliti
catatan yang ada pada Koperasi ;
b. mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan;
(3) Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat
meminta jasa audit kepada akuntan public.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendri
dapat berasal dari:
a. Simpanan Pokok;
b. Simpanan Wajib ;
c. Dana Cadangan ;
d. Hibah.
(3) Modal
Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya ;
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
Pasal 42
(1)
Selain
modal sebagai dimaksud dalam pasal 41,Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
Modal yang juga berasal dari Modal penyertaan.
(2)
Ketentuan mengenai pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan diatur Lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota;
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk;
a.
anggota
Koperasi yang bersngkutan;
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegitan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya,penyusutan ,dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa hasil usaha
setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya Pemupukan
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46 Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan: a. Keputusan Rapat Anggota,atau
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh pemeritah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan
apabila:
a. terdapat bukti
bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatan
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi
yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai
pembubaran Koperasi oleh pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada:
semua
kreditor;
pemeritah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua Kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran tersebut.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor maka pembubaran
Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagamana dimaksud dalam pasal 49 disebutkan:
a.
nama dan alamat penyelesaian, dan
b.
ketentuan bahwa semua kreditor dapat
mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya
surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kredtor dan para anggota Koperasi
terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian,Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan
"Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggungjawab kepada kuasa Rapat Anggota dalam hal penyelesaiditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh
pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak,wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
(1) melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian
".
(2) mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan ;
(3) memangil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan,baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
(4) memperoleh
,memeriksa ,dan mengunakan segala catatan yang dan arsip Koperasi;
(5) menetapkan
dan melaksanakan segal kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
(6) menggunakan sisa
kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
(7) membagikan sisa
hasil penyelesaian kepada anggota ;
(8) membuat berita
acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi ,anggota hanya
menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dam modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status
Badan Hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1)
Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2)
Organisasi
ini berazaskan Pancasila.
(3) Nama,tujuan,susunan,
dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi
tersebut melakukan kegiatan:
a.
memeperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
c. melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerja sama antar Koperasi dan anggota Koperasi dengan Badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional.
(1) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut,Koperasi secara bersama-sama menghimpun dan
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)
Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan,kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam
upaya menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondisi yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,pemerintah;
(1) memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
(2) meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat,tangguh,dan
mandiri;
(3) mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan Badan
usaha lainnya;
(4) membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah:
a.
membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c.
memberikan kemudahan untuk memperkokoh
pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.
membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar Koperasi;
e.
memberikan bantuan konsultasi guna
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka
pemberian perlindungan kepada Koperasi,pemerintah dapat:
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Pembahasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional,serta pemerataan
kesepakatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah
memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku,dinyatakan
telah diperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini,maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian (lembaran Negara tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi;
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832 ) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67 Undang-undang ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 21
Oktober 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
SOEHARTO
Diundangkan di
Jakarta
Pada
tanggal 21 Oktober 1992 MENTRI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116
Tidak ada komentar:
Posting Komentar