ANGGARAN DASAR KOPERASI
KARYAWAN
PT INTI EVERSPRING INDONESIA
“KOPSIKIES”
----------------------------------------------------------------------
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Badan Usaha Koperasi ini bernama “Koperasi Karyawan PT Inti Everspring
Indonesia” dengan nama disingkat “Kopsikies” dan untuk selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
Koperasi berkedudukan di Jalan raya Salira Desa Mangunreja, Kecamatan
Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten Telp. 0254-5750049.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
(1)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Koperasi
berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 3
KEGIATAN
(1)
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi, yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian;
f.
Melaksanakan pendidikan perkoperasian;
g.
Kerjasama antar koperasi.
(2)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di
atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
FUNGSI DAN PERAN
(1)
Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosial.
(2)
Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi
sebagai sokogurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Pasal 5
TUJUAN
(1)
Koperasi didirikan mempunyai tujuan untuk :
a. Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggota, sebagai berikut :
1.
Simpan Pinjam
2.
Kantin
3.
Toko
4.
Usaha-usaha lainnya yang bermanfaat bagi anggota
yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
5.
Menambah pengetahuan anggota tentang
perkoperasian.
Pasal 6
KEGIATAN USAHA
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
(2)
Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang
(sepuluh/lima tahunan), rencana jangka menengah (lima/tiga tahunan) dan rencana
kerja jangka pendek (satu tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
SYARAT MENJADI ANGGOTA
(1)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna barang/jasa.
(2)
Anggota koperasi harus
dicatat dalam buku daftar anggota.
(3)
Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a.
Warga Negara
Indonesia
b.
Karyawan PT
MKD Group, Plant Site;
c.
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau
perbuatan hukum (dewasa tidak
dalam perwalian dsb);
d.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan (3)
e. Telah menyetujui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang - undangan tentang perkoperasian yang masih berlaku.
Pasal 8
SYARAT SAH ANGGOTA
(1) Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh
persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi
dan yang bersangkutan terdaftar di Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2)
Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun
dengan cara apapun.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, yang diputuskan dalam
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3);
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi;
c.
Mematuhi/mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;
d.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota
koperasi berdasarkan azas-azas kekeluargaan, serta menjaga nama baik Koperasi.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1), (2).
Pasal 10
HAK ANGGOTA
(1)
Setiap anggota mempunya hak:
a.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b.
Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
c.
Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan pasal
13.
d.
Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi;
e.
Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada Pengurus
atau pengawas di luar Rapat Anggota, baik diminta atau tidak diminta, untuk
kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f.
Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.
Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap Koperasi;
h.
Mendapatkan bagian sisa hasil usaha dan aset koperasi
lainnya apabila koperasi dibubarkan.
(2)
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di
buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(3)
Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a.
Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b.
Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf
a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan rapat anggota
berikutnya.
Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
(1)
Keanggotaan berakhir bila :
a.
Anggota meninggal
dunia;
b.
Berhenti atas permintaan sendiri;
c.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
d.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh
Pemerintah;
e.
Anggota wajib
memberitahukan surat pengunduran diri ke pengurus apabila sudah tidak menjadi
Karyawan.
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pertimbangan /pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
(3)
Terbukti
melakukan tindak pidana/ kejahatan.
(4)
Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara
tertulis kepada pengurus.
(5)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil
Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar pasal 21 dan 22.
(6)
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat
penghapusan/pencoretan nama
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
RAPAT ANGGOTA
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi;
c.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan
Pengawas;
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas
tetap;
f.
Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3)
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1
(satu) tahun;
(4)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a.
Rapat Anggota Tahunan;
b.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja;
c.
Rapat Anggota Khusus;
d.
Rapat Anggota Luar Biasa.
(5) Pengaturan selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 13
PEMILIHAN PENGURUS
(1)
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam
Rapat Anggota.
(2)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai
berikut :
a.
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian,
kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.
Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kewirausahaan;
c.
Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda sampai derajat ke tiga.
(3)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku
Daftar Pengurus.
(5)
Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila dipilih oleh anggota.
Pasal 14
JUMLAH PENGURUS
(1)
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3)
orang pengurus yaitu :
a.
Seorang ketua;
b.
Seorang sekretaris;
c.
Seorang bendahara.
(2)
Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi;
(3)
Apabila koperasi belum mampu mengangkat pengelola, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
pengelola dan pengurus yang bersangkutan tidak harus melepaskan sementara
jabatannya sebagai pengurus;
(4)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 15
PEMILIHAN PENGAWAS
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota.
(2)
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan keuangan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi
terhadap koperasi.
b.
Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di
bidang pengawasan.
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengawas koperasi diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 16
PENGELOLAAN USAHA
(1)
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh pengelola dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat
oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara
tertulis.
(2)
Pengangkatan seperti tersebut dalam ayat (1) harus
mendapat persetujuan Rapat Pengurus
(3)
Persyaratan untuk diangkat jadi pengelola adalah :
a.
Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti
pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi.
b.
Mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha.
c.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang
keuangan.
d.
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e.
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
sampai derajat ketiga dengan pengurus.
f.
Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang tugas pokok, hak dan
tanggungjawab dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 17
TAHUN BUKU KOPERASI
(1)
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari
sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan
sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan standar
akutansi koperasi pada khususnya serta standar akutansi Indonesia pada umumnya.
(3)
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pembukuan Koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditanda tangani oleh semua
anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil
audit pengawas.
(4)
Apabila diperlukan, laporan tahunan pengawas dapat
diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak
mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan pengurus harus diaudit oleh
akuntan publik sebelum diajukan ke rapat anggota dan hasil audit tersebut
menjadi perbandingan laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
(5)
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,
susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MODAL KOPERASI
Pasal 18
MODAL KOPERASI
a.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
b.
Modal sendiri dapat berasal dari:
1)
Simpanan Pokok;
2)
Simpanan Wajib;
3)
Simpanan Sukarela;
4)
Simpanan Berjangka;
5)
Simpanan Khusus;
6)
Dana Cadangan;
7)
Hibah.
c.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota, berupa Simpanan Khusus Anggota, Simpanan
Sukarela Anggota, dan Simpanan Berjangka Anggota;
b.
Koperasi lain;
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lainnya yang syah.
d.
Rapat anggota menetapkan jumlah tertentu yang dapat
disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan di
bank atas nama Koperasi.
e.
Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta
kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 19
SIMPANAN ANGGOTA
(1)
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada
Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi
sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2)
Uang simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) per orang.
(3)
Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib
atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar
Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)
(4)
Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan
simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada
koperasi.
(5)
Aturan lebih lanjut
mengenai simpanan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
SISA HASIL USAHA
(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota Koperasi serta digunakan untuk dana Pendidikan,
Pengurus/Pengawas, Karyawan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3)
Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur sebagaimana terlampir.
BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
KOPERASI BUBAR
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian
pembubaran ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala
perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai
anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan
menanggung kerugian itu masing-masing sebatas sebanyak simpanan pokok dan
simpanan wajib.
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang
berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran
koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal
ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah
kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka
yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
(3)
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau
kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan menurut ketentuan
yang berlaku dan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Pasal 22
KERUGIAN
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun
buku, ditutup dengan uang cadangan.
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud
ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian
tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada
anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku
yang bersangkutan, masing-masing sebatas simpanan Pokok.
Pasal 23
ANGGOTA YANG TELAH BERHENTI
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi
tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka
sesudah keluar dari Koperasi.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 24
SYARAT PEMBUBARAN
(1)
Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota;
b.
Keputusan Pemerintah apabila :
1)
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian.
2)
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan.
3)
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir;
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah
anggota atau perwakilan;
(3)
Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 25
TIM PENYELESAI
(1)
Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota
membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak
lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran
koperasi.
(2)
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
koperasi dalam penyelesaian;
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang
diperlukan baik sendirisendiri maupun bersamasama;
d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip
koperasi;
e. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban
koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
f. Membuat berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh
Notaris dan menyampaikan kepada pemerintah.
(3)
Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran
koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4)
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada
pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 26
PERTANGGUNGAN
(1)
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul
pada saat pembubaran koperasi;
(2)
Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan
wajib yang sudah dibayarkan.
(3)
Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan
wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai
anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XV
SANKSI
Pasal 27
JENIS SANKSI
(1)
Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.
Peringatan lisan;
b.
Peringatan tertulis;
c.
Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d.
Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
e.
Diajukan ke Pengadilan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 28
JANGKA WAKTU
Koperasi Kayawan PT Inti Everspring Indonesia
“KOPSIKIES” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota
Tahunan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at Tanggal Delapan Belas Bulan
April Tahun Dua Ribu Empat Belas di Danau Mas Resto Serdang.
KOPERASI KARYAWAN
PT INTI EVERSPRING INDONESIA
“KOPSIKIES”
----------------------------------------------------------------------
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan PT Inti
Everspring Indonesia “KOPSIKIES” ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar
Koperasi , dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATRIBUT
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATRIBUT
(1) Koperasi Karyawan PT Inti
Everspring Indonesia “KOPSIKIES”
berkedudukan di Serang, Provinsi Banten- Indonesia.;
(2) Koperasi Karyawan PT Inti
Everspring Indonesia “KOPSIKIES” dapat
membuka perwakilan dan atau cabang usaha di tempat yang dianggap perlu;
(3) Koperasi Karyawan PT Inti
Everspring Indonesia “KOPSIKIES” dapat
memiliki atribut organisasi seperti lambang, mars, seragam, dan identitas lain
yang dianggap perlu.
BAB III
PEMBUKAAN CABANG
Pasal 3
SYARAT PEMBUKAAN
Tata cara dan syarat pendirian dan pembukaan
cabang atau perwakilan Koperasi diatur dalam Peraturan khusus dan
perundang-undangan koperasi yang berlaku.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
KEANGGOTAAN
(1) Seorang yang ingin
menjadi atau berhenti dari Anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan
kepada Pengurus (sekretaris).
(2) Formulir surat permohonan
menjadi Anggota atau berhenti menjadi Anggota Koperasi dapat diminta kepada
Pengurus (sekretaris).
(3) Pengurus akan
memberitahukan/memberi jawaban tentang diterima atau ditolaknya permohonan
seorang menjadi atau berhenti sebagai Anggota Koperasi paling lambat 7 (tujuh)
hari sesudah permohonan diterima. Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka
Pengurus harus memberikan alasan tentang penolakan tersebut.
(4) Anggota Koperasi tidak
diperkenankan berhenti dari status keanggotaannya sebelum masa keanggotaannya
berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
(5) Anggota kehormatan akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
(6) Anggota Koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
(7) Keanggotaan Koperasi
tidak dapat dipindah tangankan.
(8) Yang dapat diterima
menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara republik Indonesia yang
memenuhi beberapa syarat sebagai berikut;
a.
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa tidak dalam perwalian dsb).
b. Karyawan MKD Group Plant Site, Jalan Raya Salira Indah, Desa
Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupeten Serang, Provinsi Banten.
c. Telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
d.
Telah menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah
tangga dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5
SYARAT PENGURUS
(1) Yang dapat dipilih
menjadi Pengurus Koperasi adalah:
a.
Mempunyai sifat jujur dan bertanggung jawab dalam tugas.
b.
Mengerti tentang kegiatan perkoperasian.
c.
Dapat berpartisipasi secara aktif untuk kemajuan
Koperasi.
(2) Tata cara pengangkatan
pengurus dan pengawas, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab diatur
dalam aturan khusus.
(3) Susunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang
bendahara. Sedangkan susunan Pengurus lainnya atau struktur organisasi
ditetapkan dalam rapat pengurus yang susunannya ditentukan sesuai dengan
keperluannya.
Pasal 6
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tugas dan kewajiban
Pengurus adalah :
a.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
b.
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
c.
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
d.
Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
e.
Menyelenggarakan rapat anggota serta
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
f.
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota;
g.
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan
keterangan dan memperlihatkan buktibukti yang diperlukan;
h.
Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
i.
Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah
segala hal yang menyebabkan perselisihan;
j.
Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena
kelalaiannya, dengan ketentuan:
1) Jika kerugian yang timbul
sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian
ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan;
2) Jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang
telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota pengurus tanpa
terkecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
k.
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan
tanggungjawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota;
l.
Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan
Publik yang biayanya ditanggung koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan
dalam anggaran biaya koperasi;
m.
Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan
ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan
dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari
Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
1) Meminjam atau meminjamkan
uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2) Membeli, menjual atau
dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik
koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus koperasi.
Pasal 7
HAK PENGURUS
Pengurus mempunyai hak ;
a.
Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan rapat
anggota;
b.
Mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan Koperasi;
c.
Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di
luar wilayah Republik Indonesia sesuai keputusan rapat anggota dan anggaran
rumah tangga;
d.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha
Koperasi;
e.
Meminta laporan dari pengelola secara berkala dan
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 8
PEMBERHENTIAN
(1) Pengurus dapat diberhentikan
oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a.
Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan
usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan
undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya,
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c. Sikap maupun tindakannya
menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi
pada umumnya;
d. Melakukan dan terlibat
dalam tindak pidana yang terutama di bidang ekonomi, keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh
pengadilan.
(2) Dalam hal salah seorang
anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan
dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan
tersebut;
b.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan
pengurus tersebut.
(3) Pengangkatan pengganti
Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan
oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.
(4) Tugas dan tanggung jawab
yang lebih terperinci dari masing-masing Pengurus, diatur sebagai berikut :
a.
Tugas Ketua:
1)
Memimpin dan Mengawasi Pekerjaan dari Anggota Pengurus
dan Pengelola.
2)
Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, serta segala Keputusan Rapat baik Pengurus, Anggota dan Pengelola.
3)
Memimpin Rapat Pengurus, Rapat Anggota dan Rapat-rapat
lainnya, dan jika berhalangan hadir merekomendasikannya kepada Pengurus
lainnya.
4)
Mewakili Koperasi keluar, terutama dalam hubungannya
dengan pemerintah.
5)
Menandatangani Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
6)
Menandatangani surat-surat.
7)
Menandatangani kwitansi pengembalian uang atau cek.
b.
Tugas Sekretaris:
1)
Memelihara dan menyimpan :
a)
Daftar Anggota.
b)
Daftar Pengurus.
c)
Buku Keputusan/Notulen Rapat-rapat.
d)
Peraturan-peraturan pemerintah yang bersangkutan dengan
Koperasi.
e)
Laporan-laporan Pengurus/Anggota dan arsip-arsip Surat
Koperasi.
f)
Bertanggung jawab atas segala aktifitas administrasi Koperasi.
2)
Menandatangani surat-surat keluar jika dianggap perlu.
3)
Menerima/mengirimkan laporan-laporan Koperasi baik yang
dikirm kepada anggota maupun keluar.
4)
Mempersiapkan surat-surat yang berhubungan dengan
Koperasi kedalam dan keluar.
5)
Membuat notulen dari rapat-rapat Koperasi.
c.
Tugas Bendahara:
1)
Bertanggung jawab atas segala keuangan dan harta benda
Koperasi.
2)
Menerima dan mengeluarkan uang atas seijin Ketua dengan
pencatatan yang jelas.
3)
Menyimpan surat-surat berharga.
4)
Bersama ketua menandatangani surat yang menyangkut
keuangan jika dianggap perlu.
5)
Menyiapkan laporan-laporan yang menyangkut keuangan
Koperasi.
6)
Merencanakan Anggaran Belanja untuk satu tahun yang akan
datang.
7)
Melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan
dengan persetujuan Ketua Koperasi.
8)
Bersama Ketua Koperasi dalam menandatangani cek atau
surat-surat yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan.
Pasal 9
SUMPAH/JANJI PENGURUS
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Pengurus wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(2)
Sumpah atau janji Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji :
a.
Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Pengurus selalu berpegang kepada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang
Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang
berlaku di Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOSIKIES”.
b.
Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban
sebagai Pengurus selalu berusaha sehingga kepentingan koperasi beserta
anggota-anggotanya mendapat pelayanan yang adil dan sebaik-baiknya.
c. Bahwa saya dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus, menjauhkan
perbuatan-perbutan yang dapat merugikan Koperasi
Karyawan
PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES”
dan anggotanya serta gerakan koperasi.”
Pasal 10
BERITA ACARA
Tiap pengurus yang telah mengucapkan sumpah atau
janji, bersama saksi- saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara
pengucapan sumpah atau janji.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 11
SUSUNAN DAN SUMPAH/JANJI
(1)
Susunan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua)
orang Anggota, yang diangkat oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)
Sebelum memangku jabatannya, Pengawas wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(3)
Sumpah atau janji Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/
berjanji :
a.
Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya
sebagai Pengawas selalu berpegang pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta
peraturan-peraturan Koperasi
lainnya.
b.
Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban
sebagai Pengawas selalu bertindak obyektif, adil dan berpihak pada kepentingan
koperasi.
c.
Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban
sebagai Pengawas menjauhkan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan gerakan
koperasi pada umumnya dan anggota-anggota pada khususnya."
Pasal 12
BERITA ACARA
Setiap Pengawas yang telah mengucapkan sumpah atau
janji, bersama saksi-saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara
pengucapan sumpah atau janji.
Pasal 13
TUGAS PENGAWAS
(1)
Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat pengelola yang profesional maka pengawasan dapat diadakan secara
tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan
keputusan rapat Anggota.
(2)
Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan
audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengawas.
(3)
Pengaturan selanjutnya diatur peraturan khusus.
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban
pengawas adalah :
a.
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan
Rapat Anggota
b.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi;
c.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
d.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
e.
Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringantan kepada
pengurus;
f.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
g.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas
pengawasan kepada rapat Anggota.
Pasal 15
PEMBERHENTIAN
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum
masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a.
Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan
nama baik Koperasi;
b.
Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum
masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat
mengangkat pengganti dengan cara :
a.
Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota
pengawas yang lain;
b.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan
pengawas tersebut;
(3)
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut
dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang
terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau
memilih mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VII
PENASEHAT
Pasal 16
KEDUDUKAN
(1)
Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat
atas persetujuan rapat anggota.
(2)
Penasehat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan
maksimal 3 (tiga) orang.
(3)
Seluruh penasehat berkedudukan setara satu sama lain.
(4)
Penasehat dipilih oleh pengurus koperasi, atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17
HAK, KEWAJIBAN, DAN
WEWENANG
(1)
Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada
pengurus dan pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan
koperasi.
(2)
Turut serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan
koperasi.
(3)
Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.
(4)
Mendapatkan imbalan dari koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
PELAKSANAAN
(1)
Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung maupun
secara perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota koperasi atau perwakilan anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(2)
Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas
tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7
(tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya;
(3)
Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat
(2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat
dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila
dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota atau
perwakilannya dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota atau perwakilannya yang hadir.
Pasal 19
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)
Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan
keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota
atau perwakilan yang hadir.
(3)
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota atau
perwakilan mempunyai hak satu suara.
(4)
Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya
kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota yang dilaksanakan secara
langsung;
(5)
Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau
secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
(6)
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat
atau pernyataan keputusan rapat yang ditanda tangani pihak yang berwenang.
(7)
Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu
hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi
harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan
persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau
pihak-pihak tertentu.
Pasal 20
KELENGKAPAN
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat
Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota atau
perwakilannya sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat
Anggota.
Pasal 21
PENYELENGGARA
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus
Koperasi dan/atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam
Rapat Anggota tersebut.
(3)
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh
Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan
Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan Koperasi.
(4)
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
(5) Berita Acara keputusan
Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
Pasal 22
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
(1)
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat
3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam
anggaran dasar.
(2)
Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
a.
Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanan
tugasnya;
b.
Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31
(tiga puluh satu) Desember;
c.
Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d.
Pertanggungjawaban pelaksaan tugas pengawas dalam satu
tahun buku.
(3)
Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran
pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun
buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(4)
Apabila Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran
Pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu
dilaksanakan oleh koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti
efisiensi maka ;
a.
Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran
pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan
dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Tahunan harus
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b.
Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran
Pendapatan dan belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam pelaksanaan
tugasnya, pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana
Anggaran Pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat
persetujuan.
Pasal 23
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
(1)
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
a.
Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi dengan ketentuan ;
1)
Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat)
dari jumlah anggota atau perwakilan.
2)
Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
b.
Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan
koperasi dengan ketentuan;
1)
Harus dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat)
dari jumlah anggota atau perwakilan;
2)
Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari
jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
c.
Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan
pengawas dengan ketentuan:
1)
Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari
jumlah anggota atau perwakilan;
2)
Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari
jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
Pasal 24
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
(1)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila
dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat
Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti
diatur dalam pasal 18 diatas.
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas diadakan apabila:
a.
Ada permintaan paling sedikit lebih dari 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah anggota atau perwakilan dan atau;
b.
Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat
Pengurus dan Pengawas dan atau;
c.
Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera
memperoleh keputusan rapat anggota;
d.
Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak
memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti
tersebut pada Pasal 19 diatas.
(3)
Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat
seluruh anggota, apabila:
a.
Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari
jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir;
b.
Untuk maksud pada ayat (2) di atas harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota atau perwakilan dan
keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau
perwakilan yang hadir.
(4)
Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam
peraturan khusus.
BAB IX
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pasal 25
PENGELOLA
(1)
Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut pengelola.
(2)
Pengelola merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan
koperasi.
(3)
Dalam pelaksanaan tugasnya pengelola dibantu beberapa
staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan.
(4)
pengelola wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang
merangkap jabatan di tempat lain di mana hari dan jam kerjanya sama dengan yang
berjalan di koperasi.
(5)
Masa kerja pengelola maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat
diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi
bilamana terbukti mampu dan berprestasi.
(6)
Pengurus dapat menunjuk unit-unit untuk mendampingi
pengelola
(7)
Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam
peraturan khusus.
Pasal 26
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tugas dan kewajiban pengelola adalah :
a.
Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha
koperasi;
b.
Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang
dilaksanakan oleh staff;
c.
Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai
bidang dan pelaksanaannya;
d.
Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, kontrak kerja
dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan
pekerjaannya.
e.
Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari
kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan yang dilimpahkan.
Pasal 27
HAK DAN WEWENANG
(1)
Hak dan wewenang pengelola :
a.
Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah
disepakati dan ditandatangi bersama oleh pengurus dan pengelola.
b.
Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan
tugas yang dibebankan;
c.
Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada
dirinya;
d.
Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka
menjalankan usaha;
e.
Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau
standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang pengelola dan Staff diatur lebih lanjut
dalam ketetapan pengurus dan kontrak kerja.
Pasal 28
PERJANJIAN KERJA
PENGELOLA
Perjanjian kerja antara Pengurus dan pengelola
sekurang-kurangnya memuat antara lain :
1.
Uraian tugas pokok.
2.
Batasan wewenang.
3.
Hak dan kewajiban.
4.
Imbalan/upah/pendapatan pengelola.
5.
Hari, jam kerja dan cuti.
6.
Sanksi-sanksi.
7.
Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
8.
Target usaha.
Pasal 29
KARYAWAN
(1)
Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang
mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan
yang berlaku.
(2)
Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan
keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan
dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)
Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh
Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Pengelola.
(4)
Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut
akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 30
PEMBUKUAN KOPERASI
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan
pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam peraturan
khusus.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 31
SIMPANAN POKOK DAN WAJIB
(1)
Uang simpanan pokok dan wajib tidak dapat diminta kembali
selama anggota itu belum berhenti sebagai anggota.
(2)
Uang simpanan yang merupakan simpanan sukarela dan
simpanan berjangka dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau
perjanjian.
(3)
Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan
khusus yang diatur dalam peraturan khusus.
(4)
Jika Anggota Kopsikies keluar dari keanggotaan
yan disebabkan oleh Putus Hubungan Kerja dengan Perusahaan Mitra Kreasidharma
Group , maka sebagian modal Kopsikies yang menjadi hak milik Anggota akan
dikembalikan sesuai dengan ketentuan :
Jumlah Simpanan Pokok Anggota + Simpanan Wajib Anggota
/ ( Jumlah Simpanan Pokok Seluruh Anggota + Jumlah Simpanan Wajib Anggota ) x (
Modal + Modal Cadangan yang belum diberikan ).
Pasal 32
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir
menurut Pasal 11 Anggaran Dasar, apabila :
a.
Berhenti atas permintaan sendiri/mengundurkan diri. Uang
simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian
tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
b.
Dipecat. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib
setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada
bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang
akan datang.
c.
Dipecat dan meminta pertimbangan Rapat Anggota.
BAB XII
SANKSI
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan khusus.
BAB XIII
PENUTUP
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan
diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus dan atau keputusan pengurus dan
ketetapan pengurus.
- Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at Tanggal Delapan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Empat Belas di Danau Mas Resto Serdang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar