Anggaran Rumah Tangga Kopsikies

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KARYAWAN
PT INTI EVERSPRING INDONESIA
“KOPSIKIES”
----------------------------------------------------------------------
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Anggaran Rumah Tangga Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES” ini merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar Koperasi , dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
BAB II
TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATRIBUT

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATRIBUT
(1)   Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES”  berkedudukan di Serang, Provinsi Banten- Indonesia.;
(2)   Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES”   dapat membuka perwakilan dan atau cabang usaha di tempat yang dianggap perlu;
(3)   Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES”  dapat memiliki atribut organisasi seperti lambang, mars, seragam, dan identitas lain yang dianggap perlu.

BAB III
PEMBUKAAN CABANG

Pasal 3
SYARAT PEMBUKAAN
Tata cara dan syarat pendirian dan pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi diatur dalam Peraturan khusus dan perundang-undangan koperasi yang berlaku.




BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
KEANGGOTAAN
(1)   Seorang yang ingin menjadi atau berhenti dari Anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus (sekretaris).
(2)   Formulir surat permohonan menjadi Anggota atau berhenti menjadi Anggota Koperasi dapat diminta kepada Pengurus (sekretaris).
(3)   Pengurus akan memberitahukan/memberi jawaban tentang diterima atau ditolaknya permohonan seorang menjadi atau berhenti sebagai Anggota Koperasi paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah permohonan diterima. Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka Pengurus harus memberikan alasan tentang penolakan tersebut.
(4)   Anggota Koperasi tidak diperkenankan berhenti dari status keanggotaannya sebelum masa keanggotaannya berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
(5)   Anggota kehormatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus.
(6)   Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa.
(7)   Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(8)   Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut;
a.      Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa tidak dalam perwalian dsb).
b.      Karyawan MKD Group Plant Site, Jalan Raya Salira Indah, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupeten Serang, Provinsi Banten.
c.       Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok  dan simpanan wajib.
d.      Telah menyetujui isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 5
SYARAT PENGURUS
(1)   Yang dapat dipilih menjadi Pengurus Koperasi adalah:
a.       Mempunyai sifat jujur dan bertanggung jawab dalam tugas.
b.      Mengerti tentang kegiatan perkoperasian.
c.       Dapat berpartisipasi secara aktif untuk kemajuan Koperasi.
(2)   Tata cara pengangkatan pengurus dan pengawas, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab diatur dalam aturan khusus.
(3)   Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Sedangkan susunan Pengurus lainnya atau struktur organisasi ditetapkan dalam rapat pengurus yang susunannya ditentukan sesuai dengan keperluannya.

Pasal 6
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
a.       Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
b.      Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
c.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
d.      Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.       Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
f.       Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota;
g.       Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan buktibukti yang diperlukan;
h.      Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
i.        Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
j.        Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
1)      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan;
2)      Jika kerugian yang timbul  sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota pengurus tanpa terkecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
k.      Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
l.        Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
m.    Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
1)      Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2)      Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.

Pasal 7
HAK PENGURUS
Pengurus mempunyai hak ;
a.             Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan rapat anggota;
b.            Mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan Koperasi;
c.             Membuka cabang/perwakilan usaha baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sesuai keputusan rapat anggota dan anggaran rumah tangga;
d.            Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi;
e.             Meminta laporan dari pengelola secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 8
PEMBERHENTIAN
(1)   Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
a.       Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
b.      Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c.       Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
d.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana yang terutama di bidang ekonomi, keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan.
(2)   Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.       Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
(3)   Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan dalam rapat anggota berikutnya.
(4)   Tugas dan tanggung jawab yang lebih terperinci dari masing-masing Pengurus, diatur sebagai berikut :
a.       Tugas Ketua:
1)      Memimpin dan Mengawasi Pekerjaan dari Anggota Pengurus dan Pengelola.
2)      Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta segala Keputusan Rapat baik Pengurus, Anggota dan Pengelola.
3)      Memimpin Rapat Pengurus, Rapat Anggota dan Rapat-rapat lainnya, dan jika berhalangan hadir merekomendasikannya kepada Pengurus lainnya.
4)      Mewakili Koperasi keluar, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah.
5)      Menandatangani Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
6)      Menandatangani surat-surat.
7)      Menandatangani kwitansi pengembalian uang atau cek.
b.      Tugas Sekretaris:
1)      Memelihara dan menyimpan :
a)      Daftar Anggota.
b)      Daftar Pengurus.
c)      Buku Keputusan/Notulen Rapat-rapat.
d)      Peraturan-peraturan pemerintah yang bersangkutan dengan Koperasi.
e)      Laporan-laporan Pengurus/Anggota dan arsip-arsip Surat Koperasi.
f)       Bertanggung jawab atas segala aktifitas administrasi Koperasi.
2)      Menandatangani surat-surat keluar jika dianggap perlu.
3)      Menerima/mengirimkan laporan-laporan Koperasi baik yang dikirm kepada anggota maupun keluar.
4)      Mempersiapkan surat-surat yang berhubungan dengan Koperasi kedalam dan keluar.
5)      Membuat notulen dari rapat-rapat Koperasi.
c.       Tugas Bendahara:
1)      Bertanggung jawab atas segala keuangan dan harta benda Koperasi.
2)      Menerima dan mengeluarkan uang atas seijin Ketua dengan pencatatan yang jelas.
3)      Menyimpan surat-surat berharga.
4)      Bersama ketua menandatangani surat yang menyangkut keuangan jika dianggap perlu.
5)      Menyiapkan laporan-laporan yang menyangkut keuangan Koperasi.
6)      Merencanakan Anggaran Belanja untuk satu tahun yang akan datang.
7)      Melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan dengan persetujuan Ketua Koperasi.
8)      Bersama Ketua Koperasi dalam menandatangani cek atau surat-surat yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan.


Pasal 9
SUMPAH/JANJI PENGURUS
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Pengurus wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(2)   Sumpah atau janji Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji :
a.       Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus selalu berpegang kepada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang berlaku di  Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOSIKIES”.
b.      Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengurus selalu berusaha sehingga kepentingan koperasi beserta anggota-anggotanya mendapat pelayanan yang adil dan sebaik-baiknya.
c.       Bahwa saya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus, menjauhkan perbuatan-perbutan yang dapat merugikan Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES”   dan anggotanya serta gerakan koperasi.”

Pasal 10
BERITA ACARA
Tiap pengurus yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama saksi- saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.
BAB VI
PENGAWAS

Pasal 11
SUSUNAN DAN SUMPAH/JANJI
(1)   Susunan Pengawas terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yang diangkat oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)   Sebelum memangku jabatannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Rapat Anggota.
(3)   Sumpah atau janji Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah saya bersumpah/ berjanji :
a.       Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya sebagai Pengawas selalu berpegang pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasiaan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Koperasi lainnya.
b.      Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas selalu bertindak obyektif, adil dan berpihak pada kepentingan koperasi.
c.       Bahwa saya dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai Pengawas menjauhkan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan anggota-anggota pada khususnya."

Pasal 12
BERITA ACARA
Setiap Pengawas yang telah mengucapkan sumpah atau janji, bersama saksi-saksi harus membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pengucapan sumpah atau janji.

Pasal 13
TUGAS PENGAWAS
(1)   Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat pengelola yang profesional maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan rapat Anggota. 
(2)   Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengawas.
(3)   Pengaturan selanjutnya diatur peraturan khusus.

Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kewajiban pengawas adalah :
a.       Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota
b.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
c.       Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
d.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
e.       Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringantan kepada pengurus;
f.       Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
g.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada rapat Anggota. 

Pasal 15
PEMBERHENTIAN
(1)   Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
a.       Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
b.      Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
(2)   Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
a.       Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b.      Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut;
(3)   Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VII
PENASEHAT

Pasal 16
KEDUDUKAN
(1)   Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan rapat anggota.
(2)   Penasehat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.
(3)   Seluruh penasehat berkedudukan setara satu sama lain.
(4)   Penasehat dipilih oleh pengurus koperasi, atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Pasal 17
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
(1)   Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada pengurus dan pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan koperasi.
(2)   Turut serta membantu pengurus dan pengawas guna memajukan koperasi.
(3)   Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.
(4)   Mendapatkan imbalan dari koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.
BAB VIII
RAPAT-RAPAT

Pasal 18
PELAKSANAAN
(1)   Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung maupun secara perwakilan sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota koperasi atau perwakilan anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(2)   Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya;
(3)   Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilannya dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilannya yang hadir.

Pasal 19
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)   Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)   Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(3)   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota atau perwakilan mempunyai hak satu suara.
(4)   Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota yang dilaksanakan secara langsung;
(5)   Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
(6)   Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat atau pernyataan keputusan rapat yang ditanda tangani pihak yang berwenang.
(7)   Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.

Pasal 20
KELENGKAPAN
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota atau perwakilannya sekurangkurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.

Pasal 21
PENYELENGGARA
(1)   Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan/atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
(3)   Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan Koperasi.
(4)   Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
(5)   Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga.

Pasal 22
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
(1)   Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar.
(2)   Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan :
a.       Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanan tugasnya;
b.      Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember;
c.       Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d.      Pertanggungjawaban pelaksaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
(3)   Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(4)   Apabila Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka ;
a.       Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri, dengan ketentuan Rapat Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku;
b.      Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.

Pasal 23
RAPAT ANGGOTA KHUSUS
(1)   Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
a.       Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan ;
1)      Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan.
2)      Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
b.      Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan;
1)      Harus dihadiri oleh sekurangkurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan;
2)      Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
c.       Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
1)      Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau perwakilan;
2)      Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.

Pasal 24
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
(1)   Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
(2)   Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan apabila:
a.       Ada permintaan paling sedikit lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota atau perwakilan dan atau;
b.      Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
c.       Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
d.      Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 diatas.
(3)   Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
a.       Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir;
b.      Untuk maksud pada ayat (2) di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota atau perwakilan dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota atau perwakilan yang hadir.
(4)   Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.

BAB IX
PENGELOLA DAN KARYAWAN
Pasal 25
PENGELOLA
(1)   Jabatan Pengelola koperasi selanjutnya disebut pengelola.
(2)   Pengelola merupakan jabatan tertinggi dalam karyawan koperasi.
(3)   Dalam pelaksanaan tugasnya pengelola dibantu beberapa staff yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(4)   pengelola wajib bekerja penuh untuk koperasi dan dilarang merangkap jabatan di tempat lain di mana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di koperasi.
(5)   Masa kerja pengelola maksimal 3 (tiga) tahun, dan dapat diperbaharui setiap tahun setelah habis kontrak, dan dapat diperpanjang lagi bilamana terbukti mampu dan berprestasi.
(6)   Pengurus dapat menunjuk unit-unit untuk mendampingi pengelola
(7)   Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 26
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Tugas dan kewajiban pengelola adalah :
a.       Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam mengelola usaha koperasi;
b.      Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh staff;
c.       Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya;
d.      Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
e.       Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan yang dilimpahkan.

Pasal 27
HAK DAN WEWENANG
(1)   Hak dan wewenang pengelola :
a.       Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangi bersama oleh pengurus dan pengelola.
b.      Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c.       Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d.      Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha;
e.       Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang pengelola dan Staff diatur lebih lanjut dalam ketetapan pengurus dan kontrak kerja.

Pasal 28
PERJANJIAN KERJA PENGELOLA
Perjanjian kerja antara Pengurus dan pengelola sekurang-kurangnya memuat antara lain :
1.        Uraian tugas pokok.
2.        Batasan wewenang.
3.        Hak dan kewajiban.
4.        Imbalan/upah/pendapatan pengelola.
5.        Hari, jam kerja dan cuti.
6.        Sanksi-sanksi.
7.        Penggunaan fasilitas dan peralatan koperasi.
8.        Target usaha.
Pasal 29
KARYAWAN
(1)   Yang dianggap Karyawan koperasi adalah seorang yang mempunyai hubungan kerja dengan koperasi atas dasar perikatan dan peraturan yang berlaku.
(2)   Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus yang disesuaikan dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)   Karyawan yang terbukti berprestasi dan dinilai mampu oleh Pengurus dapat dipromosikan dan dicalonkan sebagai calon Pengelola.
(4)   Hal yang menyangkut tentang kekaryawanan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 30
PEMBUKUAN KOPERASI
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam peraturan khusus.

BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 31
SIMPANAN POKOK DAN WAJIB
(1)   Uang simpanan pokok dan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota itu belum berhenti sebagai anggota.
(2)   Uang simpanan yang merupakan simpanan sukarela dan simpanan berjangka dapat diminta kembali menurut peraturan khusus atau perjanjian.
(3)   Jika diperlukan, koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam peraturan khusus.
(4)    Jika Anggota Kopsikies keluar dari keanggotaan yan disebabkan oleh Putus Hubungan Kerja dengan Perusahaan Mitra Kreasidharma Group , maka sebagian modal Kopsikies yang menjadi hak milik Anggota akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan :

Jumlah Simpanan Pokok Anggota + Simpanan Wajib Anggota / ( Jumlah Simpanan Pokok Seluruh Anggota + Jumlah Simpanan Wajib Anggota ) x ( Modal + Modal Cadangan yang belum diberikan ).

Pasal 32
KEANGGOTAAN BERAKHIR
Keanggotaan berakhir menurut Pasal 11 Anggaran Dasar, apabila :
a.       Berhenti atas permintaan sendiri/mengundurkan diri. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kemudian.
b.      Dipecat. Uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang.
c.       Dipecat dan meminta pertimbangan Rapat Anggota.
BAB XII
SANKSI

Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan khusus.


BAB XIII
PENUTUP


  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus dan atau keputusan pengurus dan ketetapan pengurus.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at Tanggal Delapan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Empat Belas di Danau Mas Resto Serdang.
Untuk Download Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar