ANGGARAN DASAR KOPERASI
KARYAWAN
PT INTI EVERSPRING INDONESIA
“KOPSIKIES”
----------------------------------------------------------------------
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Badan Usaha Koperasi ini bernama “Koperasi Karyawan PT Inti Everspring
Indonesia” dengan nama disingkat “Kopsikies” dan untuk selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
Koperasi berkedudukan di Jalan raya Salira Desa Mangunreja, Kecamatan
Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten Telp. 0254-5750049.
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
(1)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Koperasi
berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Pasal 3
KEGIATAN
(1)
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi, yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian;
f.
Melaksanakan pendidikan perkoperasian;
g.
Kerjasama antar koperasi.
(2)
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di
atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
FUNGSI DAN PERAN
(1)
Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosial.
(2)
Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi
sebagai sokogurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Pasal 5
TUJUAN
(1)
Koperasi didirikan mempunyai tujuan untuk :
a. Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha
anggota, sebagai berikut :
1.
Simpan Pinjam
2.
Kantin
3.
Toko
4.
Usaha-usaha lainnya yang bermanfaat bagi anggota
yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
5.
Menambah pengetahuan anggota tentang
perkoperasian.
Pasal 6
KEGIATAN USAHA
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
(2)
Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang
(sepuluh/lima tahunan), rencana jangka menengah (lima/tiga tahunan) dan rencana
kerja jangka pendek (satu tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
SYARAT MENJADI ANGGOTA
(1)
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna barang/jasa.
(2)
Anggota koperasi harus
dicatat dalam buku daftar anggota.
(3)
Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a.
Warga Negara
Indonesia
b.
Karyawan PT
MKD Group, Plant Site;
c.
Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau
perbuatan hukum (dewasa tidak
dalam perwalian dsb);
d.
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi
simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) dan (3)
e. Telah menyetujui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang - undangan tentang perkoperasian yang masih berlaku.
Pasal 8
SYARAT SAH ANGGOTA
(1) Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh
persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi
dan yang bersangkutan terdaftar di Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2)
Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun
dengan cara apapun.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.
Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, yang diputuskan dalam
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3);
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi;
c.
Mematuhi/mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;
d.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota
koperasi berdasarkan azas-azas kekeluargaan, serta menjaga nama baik Koperasi.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1), (2).
Pasal 10
HAK ANGGOTA
(1)
Setiap anggota mempunya hak:
a.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b.
Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
c.
Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan pasal
13.
d.
Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi;
e.
Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada Pengurus
atau pengawas di luar Rapat Anggota, baik diminta atau tidak diminta, untuk
kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f.
Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.
Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap Koperasi;
h.
Mendapatkan bagian sisa hasil usaha dan aset koperasi
lainnya apabila koperasi dibubarkan.
(2)
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di
buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(3)
Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a.
Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b.
Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf
a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan rapat anggota
berikutnya.
Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
(1)
Keanggotaan berakhir bila :
a.
Anggota meninggal
dunia;
b.
Berhenti atas permintaan sendiri;
c.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi
persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
d.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh
Pemerintah;
e.
Anggota wajib
memberitahukan surat pengunduran diri ke pengurus apabila sudah tidak menjadi
Karyawan.
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta
pertimbangan /pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
(3)
Terbukti
melakukan tindak pidana/ kejahatan.
(4)
Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara
tertulis kepada pengurus.
(5)
Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil
Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar pasal 21 dan 22.
(6)
Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat
penghapusan/pencoretan nama
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
RAPAT ANGGOTA
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
(2)
Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi;
c.
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan
Pengawas;
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
e.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas
tetap;
f.
Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3)
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1
(satu) tahun;
(4)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a.
Rapat Anggota Tahunan;
b.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja;
c.
Rapat Anggota Khusus;
d.
Rapat Anggota Luar Biasa.
(5) Pengaturan selanjutnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 13
PEMILIHAN PENGURUS
(1)
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam
Rapat Anggota.
(2)
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai
berikut :
a.
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian,
kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.
Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kewirausahaan;
c.
Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda sampai derajat ke tiga.
(3)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku
Daftar Pengurus.
(5)
Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila dipilih oleh anggota.
Pasal 14
JUMLAH PENGURUS
(1)
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3)
orang pengurus yaitu :
a.
Seorang ketua;
b.
Seorang sekretaris;
c.
Seorang bendahara.
(2)
Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi;
(3)
Apabila koperasi belum mampu mengangkat pengelola, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
pengelola dan pengurus yang bersangkutan tidak harus melepaskan sementara
jabatannya sebagai pengurus;
(4)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 15
PEMILIHAN PENGAWAS
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota.
(2)
Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan keuangan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi
terhadap koperasi.
b.
Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di
bidang pengawasan.
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok,
wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Pengurus dan Pengawas koperasi diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 16
PENGELOLAAN USAHA
(1)
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh pengelola dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat
oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara
tertulis.
(2)
Pengangkatan seperti tersebut dalam ayat (1) harus
mendapat persetujuan Rapat Pengurus
(3)
Persyaratan untuk diangkat jadi pengelola adalah :
a.
Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti
pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi.
b.
Mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha.
c.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang
keuangan.
d.
Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e.
Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda
sampai derajat ketiga dengan pengurus.
f.
Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang tugas pokok, hak dan
tanggungjawab dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 17
TAHUN BUKU KOPERASI
(1)
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari
sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan
Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan
sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan standar
akutansi koperasi pada khususnya serta standar akutansi Indonesia pada umumnya.
(3)
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pembukuan Koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditanda tangani oleh semua
anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil
audit pengawas.
(4)
Apabila diperlukan, laporan tahunan pengawas dapat
diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak
mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan pengurus harus diaudit oleh
akuntan publik sebelum diajukan ke rapat anggota dan hasil audit tersebut
menjadi perbandingan laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
(5)
Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,
susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MODAL KOPERASI
Pasal 18
MODAL KOPERASI
a.
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
b.
Modal sendiri dapat berasal dari:
1)
Simpanan Pokok;
2)
Simpanan Wajib;
3)
Simpanan Sukarela;
4)
Simpanan Berjangka;
5)
Simpanan Khusus;
6)
Dana Cadangan;
7)
Hibah.
c.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
Anggota, berupa Simpanan Khusus Anggota, Simpanan
Sukarela Anggota, dan Simpanan Berjangka Anggota;
b.
Koperasi lain;
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lainnya yang syah.
d.
Rapat anggota menetapkan jumlah tertentu yang dapat
disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan di
bank atas nama Koperasi.
e.
Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta
kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 19
SIMPANAN ANGGOTA
(1)
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada
Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi
sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2)
Uang simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah) per orang.
(3)
Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib
atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar
Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)
(4)
Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan
simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada
koperasi.
(5)
Aturan lebih lanjut
mengenai simpanan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
SISA HASIL USAHA
(1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota Koperasi serta digunakan untuk dana Pendidikan,
Pengurus/Pengawas, Karyawan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
(3)
Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur sebagaimana terlampir.
BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 21
KOPERASI BUBAR
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian
pembubaran ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala
perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai
anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan
menanggung kerugian itu masing-masing sebatas sebanyak simpanan pokok dan
simpanan wajib.
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang
berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran
koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal
ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah
kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka
yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
(3)
Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau
kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan menurut ketentuan
yang berlaku dan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
Pasal 22
KERUGIAN
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun
buku, ditutup dengan uang cadangan.
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir
suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud
ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian
tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada
anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku
yang bersangkutan, masing-masing sebatas simpanan Pokok.
Pasal 23
ANGGOTA YANG TELAH BERHENTI
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi
tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka
sesudah keluar dari Koperasi.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 24
SYARAT PEMBUBARAN
(1)
Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota;
b.
Keputusan Pemerintah apabila :
1)
Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak
memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian.
2)
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan.
3)
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a. Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir;
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah
anggota atau perwakilan;
(3)
Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 25
TIM PENYELESAI
(1)
Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota
membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak
lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran
koperasi.
(2)
Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
koperasi dalam penyelesaian;
b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang
diperlukan baik sendirisendiri maupun bersamasama;
d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip
koperasi;
e. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban
koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
f. Membuat berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh
Notaris dan menyampaikan kepada pemerintah.
(3)
Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran
koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat koperasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(4)
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada
pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 26
PERTANGGUNGAN
(1)
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul
pada saat pembubaran koperasi;
(2)
Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan
wajib yang sudah dibayarkan.
(3)
Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan
wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai
anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB XV
SANKSI
Pasal 27
JENIS SANKSI
(1)
Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.
Peringatan lisan;
b.
Peringatan tertulis;
c.
Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d.
Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
e.
Diajukan ke Pengadilan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 28
JANGKA WAKTU
Koperasi Kayawan PT Inti Everspring Indonesia
“KOPSIKIES” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota
Tahunan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at Tanggal Delapan Belas Bulan
April Tahun Dua Ribu Empat Belas di Danau Mas Resto Serdang.
Untuk Download Klik Disini
Untuk Download Klik Disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar