Anggaran Dasar Kopsikies

 ANGGARAN DASAR KOPERASI KARYAWAN
PT INTI EVERSPRING INDONESIA
KOPSIKIES
----------------------------------------------------------------------
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Badan Usaha Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT Inti Everspring Indonesiadengan nama disingkat “Kopsikies” dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
Koperasi  berkedudukan di Jalan raya Salira Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten Telp. 0254-5750049.

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
(1)         Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)               Koperasi berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
KEGIATAN
(1)         Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi, yaitu :
a.             Keanggotaan bersifat sukarela.
b.            Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.             Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.             Kemandirian;
f.             Melaksanakan pendidikan perkoperasian;
g.             Kerjasama antar koperasi.
(2)         Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.


BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA

Pasal 4
FUNGSI DAN PERAN
(1)   Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosial.
(2)   Koperasi berperan :
a.       Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
b.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai sokogurunya.
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi  ekonomi.

Pasal 5
TUJUAN
(1)   Koperasi didirikan mempunyai tujuan untuk :
a.       Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
(2)   Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.      Simpan Pinjam
2.      Kantin
3.      Toko
4.      Usaha-usaha lainnya yang bermanfaat bagi anggota yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
5.      Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian.

Pasal 6
KEGIATAN USAHA
(1)  Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
(2)   Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (sepuluh/lima tahunan), rencana jangka menengah (lima/tiga tahunan) dan rencana kerja jangka pendek (satu tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
SYARAT MENJADI  ANGGOTA
(1)         Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna barang/jasa.
(2)         Anggota koperasi harus dicatat dalam buku daftar anggota.
(3)         Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a.        Warga Negara Indonesia
b.                       Karyawan PT MKD Group, Plant Site;
c.    Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum (dewasa tidak
 dalam perwalian dsb);
d.    Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)  dan (3)
e.       Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundang - undangan tentang perkoperasian yang masih berlaku.



Pasal 8
SYARAT SAH ANGGOTA
(1)     Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar di Buku Daftar Anggota Koperasi;
(2)         Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun.

Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, yang diputuskan dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)  dan (3);
b.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha dan pengembangan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.       Mematuhi/mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan sesama anggota koperasi berdasarkan azas-azas kekeluargaan, serta menjaga nama baik Koperasi.
e.       Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1), (2).





Pasal 10
HAK ANGGOTA
(1)   Setiap anggota mempunya hak:
a.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b.      Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
c.       Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan pasal 13.
d.      Memperoleh pelayanan yang sama antar sesama anggota koperasi;
e.       Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada Pengurus atau pengawas di luar Rapat Anggota, baik diminta atau tidak diminta, untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
f.       Meminta keterangan mengenai perkembangan Koperasi.
g.       Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan jasa usaha masing masing  anggota terhadap Koperasi;
h.      Mendapatkan bagian sisa hasil usaha dan aset koperasi lainnya apabila koperasi dibubarkan.
(2)   Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(3)   Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus;
a.       Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b.      Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan rapat anggota berikutnya.

Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
(1)   Keanggotaan berakhir bila :
a.       Anggota meninggal dunia;
b.      Berhenti atas permintaan sendiri;
c.       Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
d.      Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
e.       Anggota wajib memberitahukan surat pengunduran diri ke pengurus apabila sudah tidak menjadi Karyawan.
(2)   Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan /pembelaan dalam Rapat Anggota berikutnya.
(3)   Terbukti melakukan tindak pidana/ kejahatan.
(4)   Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.
(5)   Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar pasal 21 dan 22.
(6)   Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama


BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 12
RAPAT ANGGOTA
(1)   Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)   Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
a.       Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
c.       Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan Pengawas;
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
e.       Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap;
f.       Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g.       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
(3)   Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
(4)   Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a.       Rapat Anggota Tahunan;
b.      Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
c.       Rapat Anggota Khusus;
d.      Rapat Anggota Luar Biasa.
(5)   Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 13
PEMILIHAN PENGURUS
(1)   Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
(2)   Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut :
a.       Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b.      Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c.       Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga.
(3)   Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)   Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(5)   Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila dipilih oleh anggota.

Pasal 14
JUMLAH PENGURUS
(1)   Jumlah pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari tiga (3) orang pengurus yaitu :
a.       Seorang ketua;
b.      Seorang sekretaris;
c.       Seorang bendahara.
(2)   Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi;
(3)   Apabila koperasi belum mampu mengangkat pengelola, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai pengelola dan pengurus yang bersangkutan tidak harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus;
(4)   Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PENGAWAS

Pasal 15
PEMILIHAN PENGAWAS
(1)   Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2)   Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan keuangan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.
b.      Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
(3)   Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4)   Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(5)   Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 16
PENGELOLAAN USAHA
(1)   Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh pengelola dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
(2)   Pengangkatan seperti tersebut dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Rapat Pengurus
(3)   Persyaratan untuk diangkat jadi pengelola adalah :
a.       Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi.
b.      Mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha.
c.       Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan.
d.      Memiliki akhlak dan moral yang baik.
e.       Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengurus.
f.       Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
(4)   Dalam melaksanakan tugasnya pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5)   Pengaturan lebih lanjut tentang tugas pokok, hak dan tanggungjawab dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.  


BAB IX
PEMBUKUAN  KOPERASI

Pasal 17
TAHUN BUKU KOPERASI
(1)   Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
(2)   Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku di Indonesia dan standar akutansi koperasi pada khususnya serta standar akutansi Indonesia pada umumnya.
(3)   Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit pengawas.
(4)   Apabila diperlukan, laporan tahunan pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke rapat anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
(5)   Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MODAL KOPERASI

Pasal 18
MODAL KOPERASI
a.       Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
b.      Modal sendiri dapat berasal dari:
1)      Simpanan Pokok;
2)      Simpanan Wajib;
3)      Simpanan Sukarela;
4)      Simpanan Berjangka;
5)      Simpanan Khusus;
6)      Dana Cadangan;
7)      Hibah.
c.       Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.       Anggota, berupa Simpanan Khusus Anggota, Simpanan Sukarela Anggota, dan Simpanan Berjangka Anggota;
b.      Koperasi lain;
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.       Sumber lainnya yang syah.
d.      Rapat anggota menetapkan jumlah tertentu yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan di bank atas nama Koperasi.
e.       Uang kelebihan yang disimpan itu hanya dapat diminta kembali dengan kwitansi yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh pengurus.
BAB XI
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 19
SIMPANAN ANGGOTA
(1)   Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang pada waktu keanggotaan diakhiri, merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar tadi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2)   Uang simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang.
(3)   Tiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya setiap bulan pada koperasi sebesar  Rp. 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah)
(4)   Setiap anggota setiap saat digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela, sekurang-kurangnya sebulan sekali atas namanya pada koperasi.
(5)    Aturan lebih lanjut mengenai simpanan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SISA HASIL USAHA

Pasal 20
SISA HASIL USAHA
(1)   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)   Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota Koperasi serta digunakan untuk dana Pendidikan, Pengurus/Pengawas, Karyawan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)   Prosentase pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) diatur  sebagaimana terlampir.


BAB XIII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 21
KOPERASI BUBAR
(1)   Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing sebatas sebanyak simpanan pokok dan simpanan wajib.
(2)   Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi.
(3)   Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku dan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.

Pasal 22
KERUGIAN
(1)   Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
(2)   Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan uang cadangan yang tersedia) kepada anggota dan kepada mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang bersangkutan, masing-masing sebatas simpanan Pokok.

Pasal 23
ANGGOTA YANG TELAH BERHENTI
Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari Koperasi.
BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 24
SYARAT PEMBUBARAN
(1)   Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota;
b.      Keputusan Pemerintah apabila :
1)      Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian.
2)      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
3)      Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)   Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.   Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir;
b.   Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota atau perwakilan;
(3)   Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.


Pasal 25
TIM PENYELESAI
(1)   Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran koperasi.
(2)   Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a.   Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
b.   Mengumpulkan keterangan yang diperlukan.
c.   Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan baik sendirisendiri maupun bersamasama;
d.   Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e.   Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
f.    Membuat berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh Notaris dan menyampaikan kepada pemerintah.
(3)   Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)   Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.

Pasal 26
PERTANGGUNGAN
(1)   Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi;
(2)   Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
(3)   Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota koperasi belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.

BAB XV
SANKSI

Pasal 27
JENIS SANKSI
(1)   Apabila anggota pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a.       Peringatan lisan;
b.      Peringatan tertulis;
c.       Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d.      Diberhentikan bukan atas permintaan sendiri;
e.       Diajukan ke Pengadilan.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.










BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 28
JANGKA WAKTU
Koperasi Kayawan PT Inti Everspring Indonesia “KOPSIKIES” didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XVIII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan Koperasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at Tanggal Delapan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Empat Belas di Danau Mas Resto Serdang.

Untuk Download Klik Disini





Tidak ada komentar:

Posting Komentar